Minggu, 24 November 2013

Lokasi dan Alokasi Program


Demokrasi Rakyat


Musyawarah Desa dalam PNPM :
Praktik Demokrasi Lokal yang Harus Terus Disempurnakan

Mayoritas diantara kita berasal dari desa atau kampung. Paling tidak ketika kecil kita menikmati masa indah di kampung kita masing-masing. Disana para leluhur, para tetua adat, dan orang tua lahir dan hidup mengelola sumber daya alam yang tersedia di sekitar kampung. Masyarakat hidup dengan kultural yang menghargai sesama, gotong royong, dan harmoni dengan alam. Semua itu merupakan modal sosial, modal kultural, dan modal spiritual yang hidup di tengah-tengah rakyat di kampung-kampung.
Hari ini struktur demografis terus bergeser pelan-pelan. Dulunya mayoritas penduduk tinggal di wilayah perdesaan, namun Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat bahwa hari ini penduduk desa semakin berkurang ketimbang penduduk yang menetap di kota-kota. Hal itu menunjukan struktur ekonomi kota semakin berkembang. Sebaliknya, penduduk miskin lebih banyak menetap di desa atau kampung. Di akhir 2011, penduduk miskin di desa sebesar 18,9 juta jiwa (15,72 persen) dan miskin kota sebanyak 11 juta jiwa (9,23 persen). Dengan realita itu, agenda pembangunan yang inklusif gencar dilakukan oleh Pemerintahan. Salah satunya yang terus dilakukan melalui skema Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
PNPM Mandiri Perdesaan adalah salah satu intervensi Pemerintah yang bersifat terobosan dalam konteks strategi pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Melalui pendekatan PNPM ini, demokrasi lokal yang sesungguhnya terjadi di tingkat akar rumput. Warga di kampung bermusyawarah untuk merumuskan kegiatan dan juga melaksanakan kegiatan sendiri. Selain infrastruktur desa, warga kampung juga mengelola dana bergulir (SPP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dimana alokasi dana sekitar 500 Juta hingga 3 milyar digelontorkan ke setiap kecamatan.
Saat ini dalam skenario penanggulangan kemiskinan nasional, Pemerintah meletakkan PNPM sebagai bagian dari kluster II dalam peningkatan kapasitas kaum marginal kota dan desa. Pemberdayaan (empowerment) dipandang sebagai jawaban atas pengalaman pembangunan yang didasari oleh kebijakan yang terpusat sejak tahun 1970-an sampai 1990-an. Kealpaan pemerintah untuk memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada rakyat sebagai end user kebijakan publik pada masa itu telah menyebabkan matinya inovasi dan kreasi rakyat untuk memahami kebutuhannya sendiri. Proses pembangunan terpusat yang tidak partisipatif dan cenderung melupakan kebutuhan rakyat pada level grass root itu telah menyadarkan para pemikir kebijakan publik untuk akhirnya berani mengadopsi konsep pemberdayaan yang dipercayai mampu menjembatani partisipasi rakyat dengan stakeholder lain dalam proses pembangunan.
Dalam proses pelaksanaanya, masyarakat dibimbing untuk bermusyawarah dalam merumuskan kegiatan dan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Hal ini seiring dengan konsep perencanaan partisipatif dalam kerangka pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menggagali kebutuhan sendiri yang mereka butuhkan, bagaimana penyelesaiannya dan mana yang harus diprioritaskan untuk diusulkan. Namun, dari berbagai musyawarah desa dalam PNPM MPd, fakta di lapangan memberikan banyak hal yang menarik seperti sebagai berikut.
Pertama, bahwa RTM tidak memiliki peluang dalam berpartisipasi. Hal ini ditandai dengan RTM selalu tidak menerima undangan untuk kegiatan PNPM MPd. Dengan demikian peluang RTM dalam pengambilan keputusan juga tidak ada karena musyawarah selalu didominasi oleh elit desa dan fasilitator. Komunikasi partisipatif yang mengakomodir keberagaman (heteroglasia) baik dari perspektif ekonomi maupun gender belum terimplementasi secara baik. RTM dan kelompok perempuan tidak dilibatkan dalam proses komunikasi pada aktivitas PNPM MPd. Sebagai sebuah program yang mengusung isu pemberdayaan, PNPM MPd mestinya menjadikan setiap aktivitasnya sebagai proses untuk “membantu partisipan” terutama RTM dan kelompok perempuan memperoleh “kuasa” untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan terkait dengan diri mereka. Konsep heteroglasia selalu mengajak kita untuk membawa agar sistem pembangunan mestinya selalu dilandasi dan menghargai keberagaman oleh berbagai kelompok dan komunitas yang berbeda baik dari variasi ekonomi, sosial, agama dan faktor budaya yang saling mengisi satu sama lain.
Kedua, Dialog sebagai ciri komunikasi partisipatif juga belum terjadi pada berbagai musyawarah dalam PNPM MPd. Hal ini dapat dilihat dimana program belum menjamin dan memberikan setiap orang memiliki hak yang sama untuk berbicara atau untuk didengar. Kesan yang ditangkap dalam musyawarah tersebut, forum adalah “pengumuman” dari pelaku PNPM MPd sebagai perpanjangan tangan pemerintah bukan musyawarah yang selalu mengedepankan dialog. Partisipan terkondisikan oleh situasi dimana mereka harus menyepakati misi yang dibawa oleh pelaku PNPM MPd dari pemerintah. Partisipan tidak diberi kesempatan mempertanyakannya sehingga kesadaran kritis yang diharapkan muncul dari proses musyawarah tidak terjadi. Esensi dari dialog adalah mengenal dan menghormati pembicara lain atau suara lain sebagai subjek yang otonom, tidak hanya sebagai objek komunikasi. Dengan merujuk pada konsep akses, heteroglasia dan dialog, komunikasi antara fasilitator dengan dan sesama partisipan dalam aktivitas PNPM MPd berlangsung secara tidak partisipatif. Proses komunikasi yang tidak partisipatif disebabkan oleh situasi dimana fasilitator tidak dapat menjalankan peran fasilitasi dan pendidikan secara optimal dan hanya dominan menjalankan peran teknik.
Dua hal yang penulis sampaikan diatas hanyalah sedikit dari realita perjalanan program. Realita tersebut mengajarkan kita satu hal, bahwa masih banyak yang harus kita lakukan demi tercapainya masyarakat perdesaan yang mandiri seperti yang kita idam-idamkan. Ada beberapa saran dan masukan yang penulis dapatkan dilapangan yang mungkin akan berguna bagi kita semua, yaitu
  1. Perlunya pelaksanaan sosialisasi program kepada masyarakat secara benar, dimana sosialisasi bukan semata penyebaran informasi proyek fisik, tetapi lebih dari itu, yaitu upaya membangun dialog dengan partisipan menuju penyadaran tentang permasalahan yang dihadapi dan tumbuhnya semangat untuk memecahkannya secara mandiri. Untuk itu diperlukan pelaku program (terutama fasilitator) yang mempunyai kualitas memadai dan memiliki kredibilitas yang mumpuni.
  2. Perlunya monitoring dan evaluasi secara rutin kepada pelaku PNPM MPd di semua tingkatan untuk memastikan bahwa proses pemberdayaan (empowerment) betul-betul dijalankan, dimana proses-proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara demokratis, mendengar dan memperhatikan suara partisipan untuk membangun daya dari partisipan.
Salah satu parameter keberhasilan PNPM adalah demokrasi lokal yang sesungguhnya.