Minggu, 24 November 2013
Demokrasi Rakyat
Musyawarah Desa dalam PNPM :
Praktik Demokrasi Lokal yang Harus Terus
Disempurnakan
Mayoritas
diantara kita berasal dari desa atau kampung. Paling tidak ketika kecil kita
menikmati masa indah di kampung kita masing-masing. Disana para leluhur, para
tetua adat, dan orang tua lahir dan hidup mengelola sumber daya alam yang
tersedia di sekitar kampung. Masyarakat hidup dengan kultural yang menghargai
sesama, gotong royong, dan harmoni dengan alam. Semua itu merupakan modal
sosial, modal kultural, dan modal spiritual yang hidup di tengah-tengah rakyat
di kampung-kampung.
Hari
ini struktur demografis terus bergeser pelan-pelan. Dulunya mayoritas penduduk
tinggal di wilayah perdesaan, namun Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat
bahwa hari ini penduduk desa semakin berkurang ketimbang penduduk yang menetap
di kota-kota. Hal itu menunjukan struktur ekonomi kota semakin berkembang.
Sebaliknya, penduduk miskin lebih banyak menetap di desa atau kampung. Di akhir
2011, penduduk miskin di desa sebesar 18,9 juta jiwa (15,72 persen) dan miskin
kota sebanyak 11 juta jiwa (9,23 persen). Dengan realita itu, agenda
pembangunan yang inklusif gencar dilakukan oleh Pemerintahan. Salah satunya yang
terus dilakukan melalui skema Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Perdesaan.
PNPM
Mandiri Perdesaan adalah salah satu intervensi Pemerintah yang bersifat
terobosan dalam konteks strategi pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan di Indonesia. Melalui pendekatan PNPM ini, demokrasi lokal yang
sesungguhnya terjadi di tingkat akar rumput. Warga di kampung bermusyawarah
untuk merumuskan kegiatan dan juga melaksanakan kegiatan sendiri. Selain
infrastruktur desa, warga kampung juga mengelola dana bergulir (SPP) dari
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dimana alokasi dana sekitar 500 Juta hingga 3
milyar digelontorkan ke setiap kecamatan.
Saat
ini dalam skenario penanggulangan kemiskinan nasional, Pemerintah meletakkan
PNPM sebagai bagian dari kluster II dalam peningkatan kapasitas kaum marginal
kota dan desa. Pemberdayaan (empowerment) dipandang sebagai jawaban atas
pengalaman pembangunan yang didasari oleh kebijakan yang terpusat sejak tahun
1970-an sampai 1990-an. Kealpaan pemerintah untuk memberikan ruang partisipasi
yang lebih luas kepada rakyat sebagai end user kebijakan publik pada masa
itu telah menyebabkan matinya inovasi dan kreasi rakyat untuk memahami kebutuhannya
sendiri. Proses pembangunan terpusat yang tidak partisipatif dan cenderung
melupakan kebutuhan rakyat pada level grass root itu telah menyadarkan
para pemikir kebijakan publik untuk akhirnya berani mengadopsi konsep
pemberdayaan yang dipercayai mampu menjembatani partisipasi rakyat dengan stakeholder
lain dalam proses pembangunan.
Dalam
proses pelaksanaanya, masyarakat dibimbing untuk bermusyawarah dalam merumuskan
kegiatan dan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Hal ini seiring
dengan konsep perencanaan partisipatif dalam kerangka pembangunan nasional,
yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menggagali kebutuhan sendiri yang
mereka butuhkan, bagaimana penyelesaiannya dan mana yang harus diprioritaskan
untuk diusulkan. Namun, dari berbagai musyawarah desa dalam PNPM MPd, fakta di
lapangan memberikan banyak hal yang menarik seperti sebagai berikut.
Pertama,
bahwa RTM tidak memiliki peluang dalam berpartisipasi. Hal ini ditandai dengan
RTM selalu tidak menerima undangan untuk kegiatan PNPM MPd. Dengan demikian
peluang RTM dalam pengambilan keputusan juga tidak ada karena musyawarah selalu
didominasi oleh elit desa dan fasilitator. Komunikasi partisipatif yang
mengakomodir keberagaman (heteroglasia) baik dari perspektif ekonomi maupun
gender belum terimplementasi secara baik. RTM dan kelompok perempuan tidak
dilibatkan dalam proses komunikasi pada aktivitas PNPM MPd. Sebagai sebuah
program yang mengusung isu pemberdayaan, PNPM MPd mestinya menjadikan setiap
aktivitasnya sebagai proses untuk “membantu partisipan” terutama RTM dan
kelompok perempuan memperoleh “kuasa” untuk mengambil keputusan dan menentukan
tindakan yang akan ia lakukan terkait dengan diri mereka. Konsep heteroglasia
selalu mengajak kita untuk membawa agar sistem pembangunan mestinya selalu dilandasi
dan menghargai keberagaman oleh berbagai kelompok dan komunitas yang berbeda
baik dari variasi ekonomi, sosial, agama dan faktor budaya yang saling mengisi
satu sama lain.
Kedua, Dialog
sebagai ciri komunikasi partisipatif juga belum terjadi pada berbagai
musyawarah dalam PNPM MPd. Hal ini dapat dilihat dimana program belum menjamin
dan memberikan setiap orang memiliki hak yang sama untuk berbicara atau untuk
didengar. Kesan yang ditangkap dalam musyawarah tersebut, forum adalah
“pengumuman” dari pelaku PNPM MPd sebagai perpanjangan tangan pemerintah bukan
musyawarah yang selalu mengedepankan dialog. Partisipan terkondisikan oleh
situasi dimana mereka harus menyepakati misi yang dibawa oleh pelaku PNPM MPd
dari pemerintah. Partisipan tidak diberi kesempatan mempertanyakannya sehingga
kesadaran kritis yang diharapkan muncul dari proses musyawarah tidak terjadi.
Esensi dari dialog adalah mengenal dan menghormati pembicara lain atau suara
lain sebagai subjek yang otonom, tidak hanya sebagai objek komunikasi. Dengan
merujuk pada konsep akses, heteroglasia dan dialog, komunikasi antara
fasilitator dengan dan sesama partisipan dalam aktivitas PNPM MPd berlangsung
secara tidak partisipatif. Proses komunikasi yang tidak partisipatif disebabkan
oleh situasi dimana fasilitator tidak dapat menjalankan peran fasilitasi dan
pendidikan secara optimal dan hanya dominan menjalankan peran teknik.
Dua
hal yang penulis sampaikan diatas hanyalah sedikit dari realita perjalanan
program. Realita tersebut mengajarkan kita satu hal, bahwa masih banyak yang
harus kita lakukan demi tercapainya masyarakat perdesaan yang mandiri seperti
yang kita idam-idamkan. Ada beberapa saran dan masukan yang penulis dapatkan
dilapangan yang mungkin akan berguna bagi kita semua, yaitu
- Perlunya pelaksanaan sosialisasi program kepada masyarakat secara benar, dimana sosialisasi bukan semata penyebaran informasi proyek fisik, tetapi lebih dari itu, yaitu upaya membangun dialog dengan partisipan menuju penyadaran tentang permasalahan yang dihadapi dan tumbuhnya semangat untuk memecahkannya secara mandiri. Untuk itu diperlukan pelaku program (terutama fasilitator) yang mempunyai kualitas memadai dan memiliki kredibilitas yang mumpuni.
- Perlunya monitoring dan evaluasi secara rutin kepada pelaku PNPM MPd di semua tingkatan untuk memastikan bahwa proses pemberdayaan (empowerment) betul-betul dijalankan, dimana proses-proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara demokratis, mendengar dan memperhatikan suara partisipan untuk membangun daya dari partisipan.
Salah
satu parameter keberhasilan PNPM adalah demokrasi lokal yang sesungguhnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

