“PRA
PELAKSANAAN TINGKAT KECAMATAN”
Pra
Pelaksanaan Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 11
April 2013 bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Pinang. Pada acara ini di ikuti
oleh 23 orang peserta yang terdiri dari Pelaku Tingkat Kecamatan BKAD, Camat
dalam hal ini diwakili oleh PjOK, FK, FT, UPK dan PL, tiga orang pengurus TPK
dan Kepala Desa masing-masing desa terdanai 2013.
Adapun desa
terdanai tahun anggaran 2013 sesuai hasil Musrenbang Kecamatan tanggal 12
februari lalu yang ditetapkan dengan SPC Nomor 410/01/Kec.3/II/2013 adalah Desa
Lubuk Gedang, Desa Sumber Makmur, Desa Tanjung Alai, Desa Suka Pindah dan desa
Ranah Karya.
Pra
Pelaksanaan di tingkat kecamatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
kepada masing-masing pelaku baik tingkat kecamatan maupun desa mengenai tupoksi
masing-masing sesuai PTO Penjelasan V, selain tupoksi juga memberikan pemahaman
mengenai prinsip-prinsip dasar PNPM kepada para pelaku. Hasil dari pra pelaksanaan
adalah peserta memahami substansi program, adanya persamaan persepsi bagi
pelaku di tingkat desa dan kecamatan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan,
adanya komitmen TPK untuk melaksanakan kegiatan yang berkualitas, tepat waktu
dan sesuai mekanisme dan aturan yang
telah ditetapkan oleh program. Adanya komitmen kepala desa untuk memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan
PNPM serta akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. dalam hal ini termasuk menyelesaikan
permasalahan tunggakan SPP yang berdampak pada penyaluran dana fisik. Sedangkan untuk komitmen pelaku tingkat
kecamatan yaitu jika TPK telah memenuhi syarat untuk penyaluran dana maka UPK
harus siap menyalurkan dana tanpa menunda-nunda waktu kecuali karena halangan yang
berkaitan dengan kepentingan program.
Tindak
lanjut dari Pra Pelaksanaan Tingkat Kecamatan sesuai RKTL maka akan ada Pra
Pelaksanaan ditingkat desa, walupun sebenarnya di desa yang akan di danai fisik
tahun anggaran 2013 semuanya telah dilakukan pra pelaksanaan yang berkaitan
dengan survey, dan pelelangan serta jadwal pelaksanaan, siapa yang
bertanggungjawab terhadap pengadaan tenaga kerja, yang bertanggungjawab
terhadap matrial, alat dan lain-lain. Namun demikian perlu pembahasan
khusus lagi yang berkaitan dengan Teknis
Pelaksanaan dan persamaan persepsi pada pelaku di tingkat desa sehingga pada
saat pelaksanaan masing-masing pelaku bisa melaksanakan tupoksi dengan baik sehingga
kedepan peluang permasalahan bisa diminimalisir. (Syaiful Yadi, SE. FK Lubuk Pinang)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar