Jumat, 06 Desember 2013

Memulai Sesuatu Dengan Kebersamaan dan Komitmen



“PRA PELAKSANAAN TINGKAT KECAMATAN”

Pra Pelaksanaan Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 11 April 2013 bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Pinang. Pada acara ini di ikuti oleh 23 orang peserta yang terdiri dari Pelaku Tingkat Kecamatan BKAD, Camat dalam hal ini diwakili oleh PjOK, FK, FT, UPK dan PL, tiga orang pengurus TPK dan Kepala Desa masing-masing desa terdanai 2013.
Adapun desa terdanai tahun anggaran 2013 sesuai hasil Musrenbang Kecamatan tanggal 12 februari lalu yang ditetapkan dengan SPC Nomor 410/01/Kec.3/II/2013 adalah Desa Lubuk Gedang, Desa Sumber Makmur, Desa Tanjung Alai, Desa Suka Pindah dan desa Ranah Karya.
Pra Pelaksanaan di tingkat kecamatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masing-masing pelaku baik tingkat kecamatan maupun desa mengenai tupoksi masing-masing sesuai PTO Penjelasan V, selain tupoksi juga memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar PNPM kepada para pelaku. Hasil dari pra pelaksanaan adalah peserta memahami substansi program, adanya persamaan persepsi bagi pelaku di tingkat desa dan kecamatan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, adanya komitmen TPK untuk melaksanakan kegiatan yang berkualitas, tepat waktu dan sesuai mekanisme  dan aturan yang telah ditetapkan oleh program. Adanya komitmen kepala desa untuk  memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM serta akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. dalam hal ini termasuk menyelesaikan permasalahan tunggakan SPP yang berdampak pada penyaluran dana fisik.  Sedangkan untuk komitmen pelaku tingkat kecamatan yaitu jika TPK telah memenuhi syarat untuk penyaluran dana maka UPK harus siap menyalurkan dana tanpa menunda-nunda waktu kecuali karena halangan yang berkaitan dengan kepentingan program.
Tindak lanjut dari Pra Pelaksanaan Tingkat Kecamatan sesuai RKTL maka akan ada Pra Pelaksanaan ditingkat desa, walupun sebenarnya di desa yang akan di danai fisik tahun anggaran 2013 semuanya telah dilakukan pra pelaksanaan yang berkaitan dengan survey, dan pelelangan serta jadwal pelaksanaan, siapa yang bertanggungjawab terhadap pengadaan tenaga kerja, yang bertanggungjawab terhadap matrial, alat dan lain-lain. Namun demikian perlu pembahasan khusus  lagi yang berkaitan dengan Teknis Pelaksanaan dan persamaan persepsi pada pelaku di tingkat desa sehingga pada saat pelaksanaan masing-masing pelaku bisa melaksanakan tupoksi dengan baik sehingga kedepan peluang permasalahan bisa diminimalisir. (Syaiful Yadi, SE. FK Lubuk Pinang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar